Abstract

This study intends to determine the relationship between self-regulation and traffic compliance in class X students of SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo. This research is a type of correlational quantitative research. The variables used in this study are self-regulation as the independent variable and traffic compliance as the dependent variable. This research was conducted at SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo with a population of 286 students of class X. The sample in this study was 155 students who were taken using the Isaac and Micheal table method with an error rate of 5%. The sampling technique used was non-probability sampling with incidental sampling technique. The data collection technique in this study used a psychological scale with a Likert-scaled model, namely the self-regulation scale and the compliance scale. The hypothesis in this study is that there is a positive relationship between self-regulation and traffic compliance in class X SMA (High School) Hang Tuah 5 Sidoarjo. Data analysis used Pearson Product Moment correlation analysis. The results of the study prove that the correlation value obtained is 0.262 which is a positive value and a significance of 0.001 < 0.05, which means that there is a relationship between Self-Regulation and Traffic Compliance for Hang Tuah 5 Sidoarjo High School students. The results of the R Square test obtained results of 0.068, which means the magnitude of the influence of the Self-Regulation variable on Traffic Compliance is 6.8%. Other results show that most students have a level of Self-Regulation in the moderate category of 41.2%, while the level of Traffic Compliance of students is mostly in the moderate category of 51.6%.

Pendahuluan

Perkembangan teknologi yang semakin canggih pada saat ini membawa dampak yang serius terhadap perkembangan Lalu lintas. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari kebutuhan alat transportasi yang semakin banyak dan semakin meningkat setiap tahunnya. Lalu lintas merupakan sarana komunikasi masyarakat yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional serta membantu memperlancar perekonomian di dalam suatu daerah yang sebagai bagaian upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 [1].

Di dalam Undang-Undang Dasar nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menekankan bahwa masyarakat harus patuh terhadap hukum yang berlaku di dalam undang-undang tersebut, yang mana didalamnya mempunyai sasaran membina dan menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan di dalam suatu daerah menjadi aman, selamat, tertib dan lancar [2]. Kepatuhan Berlalu Lintas merupakan bentuk perilaku kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku yang bertujuan untuk membimbing dan mengarahkan pengguna jalan supaya dapat mencegah dan mengurangi peristiwa seperti kecelakaan berlalu lintas [3]

Data pada tahun 2019 pelanggaran yang sudah ditindak Polresta Sidoarjo ditinjau berdasarkan pendidikannya sebanyak 125.135 pelanggar, diantaranya adalah dari sekolah SD sebanyak 2.463 pelanggar, dari sekolah SMP sebanyak 30.312 pelanggar, dari sekolah SMA sebanyak 91.582 pelanggar, dan dari Perguruan Tinggi sebanyak 778 pelanggar (Brigadir Zamroni, Jumat 13 /3/2020). Berdasarkan data dari Polresta Sidoarjo dapat disimpulkan bahwa ditinjau berdasarkan pendidikannya pelanggaran berlalu lintas terbanyak pada tahun 2019 adalah pada kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pelanggar paling sedikit pada kalangan Perguruan Tinggi

Menurut Sardiman, Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah individu yang datang ke suatu lembaga sekolah untuk mempelajari tipe pendidikan, yang mana siswa tersebut memiliki rentan usia 15-18 tahun yang merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanan masa dewasa [4]. Dimana mana pada fase tersebut dinamakan fase remaja, Fase remaja adalah fase dimana setiap individu yang mengalami masa perkembangan dengan cepat sehingga bisa mencapai kematangan secara mental, emosional, fisik dan sosial [5].

Berdasarkan studi yang dilakukan Soffania, dimana karakteristik siswa SMA di Sidoarjo pada saat mengemudi di jalan raya dimungkinkan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan melakukan pelanggaran terhadap aturan berlalu lintas [6]. Kecelakaan lalu lintas pada siswa SMA di Sidoarjo kemungkinan terjadi akibat perilaku yang melanggar aturan lalu lintas. Hasil dari observasi lingkungan, lalu lintas yang padat terjadi pada pagi hari berkisar dari jam 06.00-08.00 yang berdampak siswa SMA terburu-buru saat berkendara dan melanggar aturan berlalu lintas. Dari ketidakpatuhan akan peraturan berlalu lintas yang ada dijalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Salah satu sekolah tersebut adalah SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo, sekolah SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo terletak di Jl. M. Ridwan no 7 desa Candi, kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, profinsi Jawa Timur. Berdasarkan wawancara kepada salah satu guru dan siswa di sekolah SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo dapat disimpulkan masih ada siswa kelas X yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dijalan raya. Salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan individu terhadap peraturan berlalu lintas adalah regulasi diri [7].

Friedman & Schustack menyatakan bahwa Regulasi Diri merupakan kemampuan individu dalam mengatur pencapaian dan tindakannya sendiri, menentukan targetnya sendiri, mengevaluasi kesuksesan saat mencapai target tersebut serta memberikan penghargaan pada diri mereka sendiri karena mencapai tujuan [8]. Keterkaitan aspek-aspek antara Regulasi Diri dengan aspek-aspek Kepatuhan Berlalu Lintas terdapat hubungan yang positif antara Regulasi Diri dengan Kepatuhan Berlalu Lintas pada siswa SMA. Artinya semakin tinggi Regulasi Diri pada siswa SMA maka akan semakin patuh dalam Berlalu Lintas, namun sebaliknya semakin rendah Regulasi Diri siswa SMA maka akan semakin tidak patuh dalam Berlalu Lintas.

Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan di SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo dengan metode penelitian menggunakan penelitian kuantitatif yang bersifat korelasional dengan menghubungkan variabel Regulasi Diri dengan variabel Kepatuhan Berlalu Lintas. Jumlah populasi sebanyak 286 siswa kelas X. Sampel pada penelitian ini sebanyak 155 siswa yang menggunakan metode tabel Isaac dan Micheal dengan taraf kesalahan 5 %. Teknik pengambilan sampling menggunakan teknik non probability sampling dengan teknik sampling incidental. Teknik penghimpunan data pada observasi ini memakai skala psikologi dengan model penskalaan Likert yakni skala Regulasi Diri dan skala Kepatuhan.

Penelitian menggunakan dua variabel yaitu Regulasi Diri dan Kepatuhan Berlalu Lintas ini. Menurut Azhari danMirza, menyatakan regulasi diri penting dimiliki individu untuk membantu perkembangan kepribadian, mengontrol keadaan lingkungan dan emosi individu [9]. Sedangkan Kepatuhan Berlalu Lintas merupakan salah satu bentuk acuan untuk menerapkan peran warga negara yang baik dalam menciptakan lalu lintas yang lancar dan tertib sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya dalam berkendara menjadi aman, nyaman dan selamat sampai tujuan [2].

Penelitian ini menggunakan try outterpakai, yaitu data yang diambil untuk menguji validitas dan reliabilitas instrument juga digunakan sebagai data analisis penelitian.

Penyusunan skala Regulasi Diri menggunakan aspek-aspek dari Regulasi Diri menurut Maryam, Affandi dan Rezania, yaitu evaluasi diri, mengatur dan mengubah, menetapkan dan perencanaan, mencari informasi, menyimpan dan memantau, mengatur lingkungan, konsekuensi diri, mengulang dan mengingat, mencari dukungan sosial, dan memeriksa [10]. Untuk menghitung validitas butir skala Regulasi Diri menggunakan SPSS 25 for windowsdengan teknik Corected Item Total Correlationdengan acuan standart yang digunakan dalam mengukur daya diskriminasi aitem dengan batasan rix ≥ 0,30. Hasil validitas aitem dari skala Regulasi Diri yang terdiri dari 68 aitem yang dinayatakan valid berjumlah 44 aitem. Hasil uji Reliabilitas skala Regulasi Diri pada aitem yang valid pada penelitian ini memakai SPSS 25 for windows diperoleh Cronbach’s Alpha sebesar 0,956 0,6 yang artinya reliabel.

Penyusunan Skala Kepatuhan Berlalu Lintas menggunakan skala Kepatuhan menurut pendapat Blass, yaitu mempercayai, menerima dan melakukan [11]. Untuk menghitung butir skala Kepatuhan Berlalu Lintas menggunakan program SPSS 25 for windowsdengan teknik Corected Item Total Correlationdengan acuan standart yang digunakan dalam mengukur daya diskriminasi aitem dengan batasan rix ≥ 0,30. Hasil validitas aitem dari skala Kepatuhan Berlalu Lintas dari 30 aitem yang dinyatakan valid berjumlah 21 aitem. Hasil uji Reliabilitas dari skala Kepatuhan Berlalu Lintas pada aitem yang valid dalam penelitian ini menggunakan SPSS 25 for windowsdiperoleh nilai Cronbach’s Alpha sebesar 0,832 0,6 yang artinya reliabel.

Hasil dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil uji normalitas data menggunakan uji Kolmogrov Smirnov dengan bantuan SPSS 25 for windows diketahui diketahui pada skala Regulasi Diri memperoleh nilai signifikansi atau Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,066 > 0,05 dan skala Kepatuhan Berlalu Lintas memperoleh nilai signifikansi atau Asymp. Sig. (2-tailed) sebesar 0,081 > 0,05.

Untuk Analisis data yang dipakai dalam melihat hubungan antara Regulasi Diri dengan Kepatuhan Berlalu Lintas adalah dengan menggunakan analisis Product Moment Pearson. Berikut hasil analisis data pada penelitian ini:

Correlations
Regulasi Diri Kepatuhan Berlalu Lintas
Regulasi Diri Pearson Correlation 1 .262**
Sig. (2-tailed) .001
N 155 155
Kepatuhan Lalu Lintas Pearson Correlation .262** 1
Sig. (2-tailed) .001
N 155 155
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed).
Table 1.Hasil Uji

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diketahui nilai korelasi Regulasi Diri dengan Kepatuhan Berlalu Lintas sebesar 0,262 dan masuk dalam kategori korelasi rendah. Nilai positif mengindikasikan pola hubungan antara Regulasi Diri dan Kepatuhan Berlalu Lintas searah. Sedangkan nilai signifikansi sebesar 0,001 < 0,05, menunjukkan hubungan yang positif signifikan antara Regulasi Diri dan Kepatuhan Berlalu Lintas.

Untuk mengetahui besar pengaruh menggunakan R2 atau R Square. Adapun hasil pengujian R2 sebagai berikut :

Model Summary
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 .262a .068 .062 6.38015
a. Predictors: (Constant), Regulasi Diri
Table 2.Pehitungan R Square

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, membuktikan besaran pengaruh variabel Regulasi Diri terhadap Kepatuhan Berlalu Lintas adalah sebesar 6,8%. Hasil ini diperoleh dari nilai R Square yaitu sebesar 0,068 x 100% = 6,8%. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh Regulasi Diri terhadap Kepatuhan Berlalu Lintas sebesar 6,8%.

Berdasarkan hasil uji kategorisasi variabel Regulasi Diri siswa dalam kategori sangat rendah sebanyak 17 orang, kategori rendah sebanyak 22 orang, kategori sedang sebanyak 64, kategori tinggi sebanyak 45 orang, kategori sangat tinggi sebanyak 7 orang. Sedangkan hasil uji kategorisasi variabel Kepatuhan Berlalu Lintas siswa dalam kategori sangat rendah sebanyak 12 orang, kategori rendah sebanyak 16 orang, kategori sedang sebanyak 80 orang, pada kategori tinggi sebanyak 46 orang, kategori sangat tinggi sebanyak 1 orang.

Pembahasan

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan analisis korelasi Product Moment Pearson diperoleh nilai korelasi sebesar 0,262, dan nilai ini termasuk dalam kategori korelasi rendah. Nilai positif mengindikasikan pola hubungan antara Regulasi Diri dan Kepatuhan Berlalu Lintas searah. Sedangkan nilai signifikansi sebesar 0,001 < 0,05, menunjukan hubungan yang signifikan antara Regulasi Diri dengan Kepatuhan Berlalu Lintas. Artinya semakin tinggi Regulasi Diri yang dimiliki siswa SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo, maka Kepatuhan Berlalu Lintas juga akan semakin meningkat. Sebaliknya semakin rendah regulasi diri yang dimiliki siswa SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo, maka Kepatuhan Berlalu Lintas juga akan semakin rendah.

Adanya Regulasi Diri, akan membuat siswa selalu melakukan evaluasi diri untuk mengatur dan mengubah perilaku yang lebih baik [12]. Regulasi Diri yang baik pada siswa, akan membuat dirinya lebih mempercayai dan menerima setiap peraturan yang dibuat untuk kepentingan keselamatan bersama [13]. Siswa dengan Regulasi Diri yang baik, akan memikirkan dampak yang terjadi jika dirinya melanggar peraturan Berlalu Lintas, dimana selain membahayakan diri sendiri, tidak patuh Berlalu Lintas juga membahayakan pengguna jalan lain. Sehingga ada dorongan dalam diri siswa untuk melakukan atau bertindak sesuai dengan peraturan yang ada.

Berdasarkan hasil kategorisasi diketahui hampir separuh siswa memiliki Regulasi Diri dalam kategori sedang sebesar 41,3%. Hal ini menunjukkan bahwa selama menempuh pendidikan jenjang SLTA di SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo, siswa sudah mempunyai regulasi diri sedang. SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo selain memiliki visi menjadikan peserta didik yang berprestasi dan siap bersaing dengan dunia luar, juga mempunyai visi menjadikan peserta didik beriman dan berakhlakul karimah serta berkarakter. Regulasi yang tercermin dalam diri siswa SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo yaitu adanya upaya dalam diri siswa untuk mengatur diri sendiri dalam suatu aktivitas yang lebih baik, dengan mengikutsertakan kemampuan, motivasi dan perilaku aktifnya. Regulasi Diri siswa dapat diperoleh selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, dan juga adanya kegiatan ekstrakurikuler.

Berdasarkan hasil kategorisasi jawaban responden, diketahui bahwa separuh jumlah siswa memiliki kepatuhan berlalu lintas dalam kategori sedang sebesar 51,6%. Hal ini menunjukkan bahwa selama menempuh pendidikan di SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo, siswa sudah memiliki Kepatuhan Berlalu Lintas dalam kategori sedang. Kepatuhan Berlalu Lintas yang ditunjukkan pada siswa yaitu menggunakan motor standart. Meskipun masih sering dijumpai siswa yang tidak menggunakan pelindung kepada dengan alasan jarak yang dekat. Meskipun berdasarkan peraturan yang berlaku siswa SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo masih belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena usia yang belum mencukupi untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), akan tetapi untuk menunjang mobilitas siswa pihak sekolah memberikan kelonggaran, yaitu memperbolehkan membawa kendaraan dengan syarat mematuhi peraturan lalu lintas seperti menggunakan sepeda motor standart dan memakai helm atau pelindung kepala.

Hasil penelitian ini selaras dengan hasil studi yang dilakukan Dewi dan Taufik, yang membuktikan bahwa Regulasi Diri menjadi faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan individu terhadap peraturan yang berlaku [7]. Adanya kemampuan untuk mengarahkan dan merencanakan perilaku supaya mencapai tujuan tertentu, akan membuat pribadi lebih baik dan peduli terhadap peraturan yang ada. Regulasi Diri berkontribusi besar dalam mencapai tujuan dan pemahaman belajar pada siswa, khususnya dalam hal ini pembelajaran dan pemahaman terkait Kepatuhan Berlalu Lintas dijalan raya [14].

Penelitian ini sudah dilakukan sesuai dengan pedoman yang ada, tetapi tidak menutup kemungkinan penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, yaitu sampel yang digunakan sebatas pada siswa kelas X di SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo. Hasil study yang diperoleh mungkin akan menimbulkan perbedaan apabila dilakukan pada kelas lain ataupun siswa di sekolah lain, dan variabel yang digunakan dalam penelitian ini belum mewakili semua faktor-faktor yang memungkinkan mempengaruhi Kepatuhan Berlalu Lintas. Keterbatasan lain yaitu bentuk peraturan berlalu lintas yang masih belum dimasukkan secara detail dan menyeluruh dalam skala Kepatuhan Berlalu Lintas.

Simpulan

Hasil dari perhitungan korelasi dengan Product Moment Pearson, diperoleh nilai korelasi sebesar 0,262 dengan nilai signifikansi sebesar 0,001< 0,05. Dengan demikan uji hipotesis bisa diterima, yaitu adanya hubungan positif antara Regulasi Diri dengan Kepatuhan Berlalu Lintas siswa SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo. Dari hasil pengolahan data yang dilakukan diperoleh informasi bahwa hampir separuh siswa SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo mempunyai tingkat Regulasi Diri dalam kategori sedang sebesar 41,2%, sedangkan tingkat Kepatuhan Berlalu Lintas siswa separuh jumlah siswa dalam kategori sedang sebesar 51,6%. Hasil uji R Square hasil yang didapat sebesar 0,068. Artinya besarnya pengaruh variabel Regulasi Diri terhadap Kepatuhan Berlalu Lintas sebesar 6,8%.

Saran Bagi siswa SMA Hang Tuah 5 Sidoarjo untuk terus menumbuhkan Regulasi Diri upaya yang dapat dilakukan siswa dalam meningkatkan Regulasi Diri yaitu dengan mengkuti berbagai kegiatan-kegiatan yang diselenggaran sekolah baik kegiatan yang bersifat keagamaan maupun ekstrakulikuler. Saran bagi sekolahRegulasi Diri dapat ditingkatkan melalui program-program esktrakurikuler dan bimbingan konseling yang diberikan kepada siswa. Pihak sekolah selain memberikan sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas, juga harus bertindak tegas kepada siswa yang tidak patuh terhadap peraturan, seperti dengan pemanggilan orang tua atau sanksi dilarang membawa kendaraan bermotor bagi siswa yang sudah sering melanggar tata tertib berlalu lintas. Bagi Peneliti Selanjutnya yang terdorong melaksanakan penelitian yang sejenis bisa digunakan sebagai bahan perbandingan dan referensi penelitian, serta diharapkan untuk memperluas cakupan populasi sehingga sampel yang digunakan bisa lebih banyak, dan juga memperkaya variabel yang memungkinkan dan berkaitan dengan Kepatuhan Berlalu Lintas.

References

  1. A. A. Agus, “Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar,” J. Ilm. Ilmu Adm. Publik, vol. 6, no. 2, pp. 55–64, 2017, doi: 10.26858/jiap.v6i2.2558.
  2. A. Winahyu, “Kepatuhan Remaja Terhadap Tata Cara Tertib Berlalu Lintas (Studi di Dusun Seyegan Srihardono Pundong Bantul),” J. Citizsh. Media Publ. Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 2, no. 2, pp. 139–148, 2013, doi: 10.12928/citizenship.v2i2.9275.
  3. A. Setianingrum and E. A. Setiowati, “Pengendara Sepeda Motor Dengan Kepatuhan Dalam Berlalu Lintas Di Kampung Kebonharjo Semarang Relationship Between Self-Awareness on Mother Motorcyclists With Compliance in Traffic in the Village of Kebonharjo,” Pros. Konf. Ilm. Mhs. UNISSULA 2, vol. 2, no. 1, pp. 345–353, 2019.
  4. A. M. Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta : Grasindo, 2003.
  5. A. Diananda, “Psikologi Remaja Dan Permasalahannya,” J. ISTIGHNA, vol. 1, no. 1, pp. 116–133, Jan. 2019, doi: 10.33853/istighna.v1i1.20.
  6. M. I. Soffania, “Hubungan Agressive Driving Behavior Pengemudi Sepeda Motor Dengan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Pada Siswa Sma Di Kabupaten Sidoarjo),” Indones. J. Public Heal., vol. 13, no. 2, pp. 222–231, 2019, doi: 10.20473/ijph.v13i2.2018.222-233.
  7. D. T. B. Dewi and Taufik, “The relationship of self-regulation with obedience to school regulations,” J. Neo Konseling, vol. 2, no. 4, pp. 1–6, 2020, doi: 10.24036/00305kons2020.
  8. D. S. Ahmar, “Hubungan antara Kemampuan Awal dengan Kemampuan Berpikir Kreatif dalam Kimia Peserta Didik Kelas XI IPA SMA Negeri se-Kabupaten Takalar,” J. Sainsmat, vol. 5, no. 1, pp. 157–166, 2016, doi: //doi.org/10.35580/sainsmat5232462016.
  9. T. R. Azhari and M. Mirza, “Hubungan Regulasi Diri dengan Kecemasan Menghadapi Dunia Kerja pada Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Syiah Kuala,” Mediapsi, vol. 02, no. 02, pp. 23–29, Dec. 2016, doi: 10.21776/ub.mps.2016.002.02.4.
  10. E. Wardati Maryam and G. Affandi, “Sense of Community dan Self-Regulated Learning sebagai Prediktor pada Prokrastinasi Akademik Mahasiswa,” J. An-Nafs Kaji. Penelit. Psikol., vol. 4, no. 2, pp. 182–200, Sep. 2019, doi: 10.33367/psi.v4i2.867.
  11. T. P. Amsari and R. D. D. Nurhadianti, “Kontrol Diri dan Dukungan Sosial Teman Sebaya dengan Kepatuhan Santri dalam Melaksanakan Tata Tertib,” J. IKRA-ITH Hum., vol. 4, no. 1, pp. 113–119, 2020.
  12. D. N. Rachmah, “Regulasi Diri dalam Belajar pada Mahasiswa yang Memiliki Peran Banyak,” J. Psikol., vol. 42, no. 1, pp. 61–77, Apr. 2015, doi: 10.22146/jpsi.6943.
  13. E. Panadero, “A Review of Self-regulated Learning: Six Models and Four Directions for Research,” Front. Psychol., vol. 8, no. 1, pp. 1–28, Apr. 2017, doi: 10.3389/fpsyg.2017.00422.
  14. M. Farah, Y. Suharsono, and S. Prasetyaningrum, “Konsep diri dengan regulasi diri dalam belajar pada siswa SMA,” J. Ilm. Psikol. Terap., vol. 7, no. 2, pp. 171–183, 2019, doi: 10.22219/jipt.v7i2.8243.